Dalam surat dari Kemenpan RB tersebut, tertera sejumlah materi pokok soal SKB yang akan diujiankan untuk masing-masing formasi CPNS 2021.
Seperti diketahui, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS 2021 baik tahap 1 dan tahap 2 sudah dilakukan.
Pengumuman itu juga sekaligus menentukan peserta mana yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu SKB.
Ujian SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Pelaksanannya menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, apa yang harus dipelajari untuk menghadapi ujian SKB?
Materi apakah yang akan diujiankan?
Jika masih bingung, simak bocoran kisi-kisi soal ujian SKB resmi berikut ini
Kisi-Kisi Soal SKB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal SKB dengan CAT.
BKN belum lama ini juga ikut membagikan materi pokok soal SKB tersebut melalui sebuah unggahan di akun Twitter dan Instagram resminya.
Dalam postingannya itu, BKN menyampaikan bahwa tidak ada salahnya untuk mempelajari surat dari Menteri PANRB tersebut.
"Kalian tinggal cocokan formasi yang kalian lamar, setelah itu pelajari kisi-kinya," demikian keterangan BKN dikutip dari akun Instagramnya, Senin (15/11/2021).
Dalam surat dari Kemenpan RB tersebut, tertera sejumlah materi pokok soal SKB yang akan diujiankan untuk masing-masing formasi CPNS 2021.
Agar bisa mengenali poin penting soal SKB dengan CAT yang akan diujiankan, sebaiknya simak materi pokok soal SKB yang dikeluarkan Kemenpan RB dalam surat Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021.
Berikut link untuk mengunduh file dokumennya.
>>> Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021
Aturan mengikuti SKB
Sebelumnya, BKN sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan SKB CPNS 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen tersebut diunggah di situs resmi BKN pada Selasa (10/11/2021).
Dalam surat itu disampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan SKB, yaitu:
- SKB CPNS 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada 15 November 2021.
- Berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi instansi.
- Bagi instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
- Bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
- Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN.
- Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak kurang dari 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak empat sesi.
- Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.
- Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
- Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
- Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.
Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB. Aceh Tribun/Yeni Hardika)