Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS 2021

 Cetak Kartu Ujian SKB CPNS Bagaimana? Ikuti Langkah-langkahnya di Sini

Foto: Muhammad Iqbal/detik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) menggunakan CAT untuk CPNS 2021. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021 Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 dan dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 15732/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS BKN T.A. 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB. Di antaranya seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75%, serta wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25%.

Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) sendiri dijadwalkan mulai tanggal 27 November 2021 hingga 9 Desember 2021. Untuk melihat jadwal lengkap dan lokasi bisa dilihat di sini dan di sini.

Peserta sendiri tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan. Pelaksanaan SKB CPNS BKN T.A. 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan ujian. Selain itu peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian.

Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Sedangkan bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut.

Selain itu, peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.

Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Peserta juga wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Untuk ketentuan, tata tertib, dan sanksi pelaksanaan SKB CPNS 2021 selengkapnya bisa dilihat di sini.

(eds/eds) detik