Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS BKN 2021.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi CPNS 2021 BKN Imas Sukmariah yang kemudian diunggah pada laman resmi BKN, bkn.go.id, Senin (22/11/2021).
Berikut linknya:
- Rincian Lokasi Ujian, Jadwal, dan Pembagian Sesi
- Jadwal SKB CPNS 2021 BKN Tiap Peserta
- Ketentuan SKB CPNS 2021 BKN
Lihat postingan ini di Instagram
Tahapan SKB CPNS 2021
Peserta SKB CPNS 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB sebagai berikut:
Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen.
Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen, yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
Jadwal SKB untuk lokasi UPT BKN Sorong akan diinformasikan kemudian.
Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
Lokasi dan jadwal SKB CPNS 2021 di BKN
27 November 2021
- Kanreg VII BKN Palembang: Jalan Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang
- Kanreg VIII BKN Banjarmasin: Jalan Bhayangkara No. 1, Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru
- Kanreg IX BKN Jayapura: Jalan Baru No. 100/B Kota Raja, Jayapura
- Kanreg X BKN Denpasar: Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Kec. Denpasar Sel., Kota Denpasar
- Kanreg XI BKN Manado: Jalan AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Kota Manado
- Kanreg XIV BKN Manokwari: Jalan Manokwari - Maruni, Anday, Manokwari Sel., Kabupaten Manokwari
- UPT BKN Balikpapan: Eks Gedung Pertanahan. Jl. Marsma R. Iswahyudi No. 40, Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
- UPT BKN Bengkulu: Jalan WR Supratman, Kel. Pematang Gubernur, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
- UPT BKN Jambi: Jalan Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
- UPT BKN Mataram: Jalan Sandat No 4 Mataram, Nusa Tenggara Barat
- UPT BKN Palangkaraya: Jalan W. Sudirohusodo No.20, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya
- UPT BKN Pontianak: Jalan Veteran No.29, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak
- UPT BKN Semarang: Jalan Soekarno Hatta KM. 29, Bergas, Kebonan, Randugunting, Kec. Bergas, Semarang
- UPT BKN Serang: Jalan Kh. Sokhari No.40, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang
- UPT BKN Tarakan: Komplek Perkantoran Dinas Kesehatan, Jl. Kusuma Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
28 November 2021
- UPT BKN Kendari: Jalan Sultan Hasanuddin No.63, Tipulu, Kendari, Kota Kendari
29 November 2021
- Kanreg XII BKN Pekanbaru: Jalan Hang Tuah Ujung No. 148, Sialang Sakti, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru
30 November 2021
- Kanreg VI BKN Medan: Jalan T.B. Simatupang No.124, Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan
1 Desember 2021
- BKN Pusat: Jalan Mayjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur
2 Desember 2021
- Kanreg IV BKN Makassar: Jalan Paccerakkang No.3, Paccerakkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar
3-4 Desember 2021
- Kanreg XIII BKN Banda Aceh: Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda Km.11 No.113 Gp. Gani, Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar
4 Desember 2021
- UPT BKN Lampung: Jalan Nusa Indah I No.02A, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung
5 Desember 2021
- UPT BKN Padang: Jalan Rimbo Kaluang No.52, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Bar., Kota Padang
6 Desember 2021
- Kanreg III BKN Bandung: Jalan Surapati No.10, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung
8 Desember 2021
- Kanreg I BKN Yogyakarta: Jalan Magelang No.Km. 7,5, Jongke Tengah, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman
9 Desember 2021
- Kanreg II BKN Surabaya: Jalan Letjend. S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Ketentuan SKB CPNS 2021 di BKN
Pelaksanaan SKB CPNS 2021 BKN wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut mengatur tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagai berikut:
- Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai empat belas hari kalender sebelum pelaksanaan ujian
- Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian
- Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
- Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
- Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN 2021 paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian.
- Pelaporan dapat dilakukan melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id, (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta).
- Selain itu, harus disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
- Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian
- Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
- Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Peserta wajib membawa ini
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu empat belas hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
- Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
- Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan atau penderita komorbid, dan
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).