Dokumen dan Syarat yang Harus Dilengkapi untuk SKB CPNS 2021

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 
     AFP/JUNI KRISWANTOPeserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil dibagi ke dalam dua tahap. Untuk tahap pertama sudah mulai berlangsung sejak Senin, 15 November 2021.

Pelaksanaan SKB CPNS digelar di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Seperti pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) lalu, untuk dapat mengikuti tes SKB, peserta juga harus melengkapi syarat dan dokumen tertentu.

Dokumen yang wajib dibawa saat tes SKB CPNS 2021

Berikut ini adalah dokumen yang harus dibawa oleh peserta ketika pelaksanaan tes SKB:

  1. Kartu identitas asli
  2. Kartu peserta ujian SKB CPNS
  3. Surat keterangan dengan hasil negatif atau non reaktif terhadap virus corona, baik tes RT-PCR (kurun waktu maksimal 3x24 jam) atau rapid tes antigen (kurun waktu maksimal 1x24 jam)
  4. Formulir deklarasi sehat

Selain dokumen, peserta juga wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Mengunduh kartu peserta ujian SKB CPNS

Bagi peserta yang termasuk dalam tes SKB CPNS tahap 2, kartu peserta ujian SKB sudah dapat diunduh. Peserta dapat mengunduhnya melalui laman sscasn.bkn.go.id

Berikut langkah-langkah cetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2021:

  1. Akses laman sscasn.bkn.go.id, lalu login dengan akun menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  2. Setelah berhasil login, otomatis akan tampil tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”.
  3. Klik tombol tersebut dan sistem akan menampilkan kartu peserta.
  4. Setelah itu, unduh kartu ujian tersebut, dan jangan lupa mencetaknya untuk dibawa saat tes SKB CPNS.

Jadwal SKB CPNS tahap 2

Pemerintah telah merilis jadwal pelaksanaan SKB CPNS melalui surat bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

SKB akan dilangsungkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama pada 15-28 November 2021.

Untuk pelaksanaan SKB tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung mulai 27 November hingga 18 Desember 2021.

Informasi lebih detail, peserta dapat melakukan pengecekan jadwal ujian SKB melalui SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing, atau mengecek di laman atau media sosial resmi instansi yang didaftari.

Kisi-kisi soal SKB CPNS 2021

Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT. Adapun peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.

Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Jika terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:

  • Jenis tes tambahan
  • Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
  • Kompetensi penguji atau lembaga penguji setiap jenis tes
  • Bobot penilaian setiap jenis tes
  • Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
  • Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB selain CAT, harus memuat jenis SKB dan bobot nilai tes.

(Sumber:Kompas/Mela Arnani | Editor: Rizal Setyo Nugroho)