Berdasarkan hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), belasan peserta itu terindikasi melakukan kecurangan.
Sejumlah 19 peserta tersebut melakukan ujian di Titik Lokasi (Tilok) Mandiri SMKN 1 Mamasa.
Pada bagian keterangan hasil tes SKD CPNS mereka diberi kode DIS atau diskualifikasi.
Para peserta yang didiskualifikasi diduga melakukan kecurangan dengan merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access.
Dengan aplikasi itu, orang lain di luar Tilok bisa membantu peserta mengerjakan soal tes SKD.
Dari belasan peserta yang didiskualifikasi, dua di antaranya diketahui merupakan anak kepala dinas.
Tidak diperbolehkan ikut tahapan seleksi berikutnya
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Mamasa Agustina Toding tak berkomentar banyak terkait adanya dugaan kecurangan di Tilok Mandiri SMKN 1 Mamasa.
“Semuanya sudah didiskualifikasi dan tidak diperkenankan ikut tahapan seleksi berikutnya. Kami saat ini hanya fokus mengurus CPNS lainnya untuk tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Mamasa Ramlan Badawi menyerahkan dugaan kasus kecurangan tersebut kepada pihak BKN untuk ditindaklanjuti.
“Biar itu menjadi urusan pemerintah pusat, yang jelas sudah didiskualifikasi," ujarnya, Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, pelaksanaan ujian tes seleksi CPNS di Kabupaten Mamasa telah diselenggarakan pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober lalu diikuti oleh 1.853 peserta.
Sumber: Kompas (Penulis: Kontributor Polewali, Junaedi | Editor: Dony Aprian)