Seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui dua tahapan yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kedua tahapan ini punya bobot nilai yang berbeda dalam menentukan kelulusan.
Aturan penilaian untuk menentukan kelulusan CPNS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Menurut aturan tersebut pengolahan nilai untuk menentukan kelulusan CPNS dilakukan dengan mengintegrasi nilai SKD dan SKB. Integrasi nilai dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Dalam pasal 48 aturan tersebut, hasil SKD memiliki bobot nilai sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.
Penilaian SKD didapatkan dari hasil 3 tes menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT). Tes pertama yakni Tes Wawasan Kebangsaan dengan nilai maksimal 150, Tes Intelegensia Umum dengan nilai maksimal 175, dan Tes Karakteristik Pribadi dengan nilai maksimal 225.
Kemudian untuk tes SKB didapat dari hasil seleksi SKB CAT dan SKB non-CAT melalui psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmanim, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, dan tes wawancara.
Peserta CPNS dengan nilai sama
Jika peserta CPNS memiliki hasil nilai yang sama dari seleksi SKD dan SKB, penentuan kelulusan akan dilakukan berurutan didasarkan pada beberapa hal.
Pertama pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif SKD tertinggi.
Jika keduanya merupakan peserta dengan nilai SKD tertinggi, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai TWK tertinggi.
Bila nilai tes masih sama-sama tinggi, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK atau nilai rata-rata ijazah tertinggi untuk lulusan SMA.
Terakhir, kelulusan ditentukan dari usia pelamar yang tertinggi.