Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Senin (22/11/2021).
"Assalamu'alaikum, min mau tanya apakah instansi yg kosong, tidak ada yg lolos PG atau SKB, apa bisa di isi oleh peserta dari instansi lain??" tulis pengunggah.
Sejumlah warganet pun memberikan tanggapan.
Ada yang mengatakan bisa, namun ada pula yang berpendapat bahwa hal itu tidak memungkinkan dikarenakan perbedaan instansi.
Lantas, bagaimana penjelasan dari BKN?
Soal formasi CPNS 2021 yang kosong
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, formasi CPNS yang kosong dikarenakan tidak ada peserta yang lolos SKB tidak dapat diisi peserta dari formasi ataupun instansi lain.
"Tidak bisa," ujarnya singkat, Selasa (23/11/2021).
Andai kata setelah SKB pada salah satu formasi didapati tidak ada peserta yang lolos, maka formasi yang dimaksud akan tetap dibiarkan kosong.
"Betul (formasinya dibiarkan kosong)," tandas Satya.
Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT
Satya menjelaskan, peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti SKB.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Pelaksanaan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Link download materi SKB CPNS 2021
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal SKB dengan CAT.
BKN melalui akun Twitter resminya menyampaikan bahwa tidak ada salahnya untuk mempelajari surat dari Menteri PANRB tersebut.
"Kalian tinggal cocokan formasi yang kalian lamar, setelah itu pelajari kisi-kinya," demikian keterangan BKN dikutip dari twit-nya, Jumat (12/11/2021).
Download file-nya di sini: Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS 2021
#SobatBKN, masih bingung apa saja yang perlu dipelajari terkait materi SKB?
KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk #SeleksiCPNS2021. pic.twitter.com/ntrb30jQoC
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 12, 2021
Infografik: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS