Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 di Pusat dan Daerah


Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Seleksi Kompetensi (SKB) CPNS 2021 sudah berlangsung sejak 15 November 2021. Terdapat beberapa informasi yang perlu diketahui terkait ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 kali ini. Itu terkait instansi pusat dan daerah yang keduanya berbeda.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Di dalam Permen PANRB tersebut, pertanyaan SKB ini dilakukan sebagai bentuk penilaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh persaingan dengan standar kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Sementara itu, peserta yang berhak ikut SKB pun sudah dinyatakan lolos dari ujian SKD. Kemudian mereka akan menghadapi ujian SKB dengan sistem Computer Assited Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti yang sudah berlangsung saat ini.

Di samping itu, peserta seleksi CPNS pun perlu tahu bahwa ujian SKB ini memiliki ketentuan. Tentunya ketentuan tersebut telah diatur sebagaimana tertuang dalam Permen PANRB No. 27/2021.

Adapun ketentuan SKB tersebut terbagi menjadi dua poin, yaitu untuk instansi pusat dan daerah.

Lebih lanjut, inilah ketentuan yang ada pada ujian SKB CPNS 2021 seperti dikutip dari Permen PANRB No. 27/2021, Kamis (18/11/2021):

Ketentuan Instansi Pusat

Berdasarkan Peraturan tersebut, pelaksanaan SKB CPNS pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Di samping itu, instansi pusat pun ternyata diperbolehkan melaksanakan SKB tambahan, namun ada syaratnya.

“Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, setelah mendapat persetujuan Menteri,” demikian bunyi pasal 44 dalam Permen PANRB 27/2021.Kemudian jika instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Adapun ketentuan sesuai pasal 44 ayat (3) dari peraturan tersebut antara lain:

A. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan.

B. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, bobot bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan.

C. Dalam hal terdapat berbagai jenis tes berupa uji peningkatan dari sertifikat kompetensi yang diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan. 

Ketentuan Instansi Daerah

Seperti yang sudah disebutkan, terdapat pula ketentuan SKB untuk instansi daerah. Sama seperti kejadian di pusat, di instansi daerah pun SKB menggunakan sistem CAT BKN.

Sementara itu, SKB pada instansi daerah pun tidak diperbolehkan melaksanakan SKB tambahan mengingat terdapatnya jabatan yang bersifat sangat teknis.

Lebih lanjut dalam Peraturan di pasal 45 ayat (2) dikatakan, “Dalam hal pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain.”

Namun pada SKB tambahan ini, tidak termasuk tes wawancara. Oleh karena itu, ketentuan yang perlu diperhatikan oleh instansi daerah pun sedikit berbeda dari instansi pusat.

Untuk mengetahuinya, inilah ketentuan pelaksanaan SKB tambahan pada instansi daerah.

A. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.

B. SKB tambahan bobot yang diberikan paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan SKB di kedua instansi tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing panitia seleksi instansi.

Sementara untuk durasi waktunya, itu berbeda-beda sesuai kategori. Untuk SKB dengan sistem CAT BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit, sedangkan untuk penyandang disabilitas sensorik netra berdurasi 120 menit.

Reporter: Aprilia Wahyu Melati