Sebanyak 19 peserta yang melakukan ujian di titik lokasi (Tilok) Mandiri SMKN 1 Mamasa pada bagian keterangan diberi kode DIS atau diskualifikasi.
Belasan peserta itu terindikasi curang berdasarkan hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari belasan peserta, dua di antaranya diketahui merupakan anak kepala dinas.
Bupati Mamasa Ramlan Badawi menyerahkan kasus tersebut ke pihak BKN untuk ditindaklanjuti.
“Biar itu menjadi urusan pemerintah pusat, yang jelas sudah didiskualifikasi," jelas Ramlan Badawi kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Mamasa, Agustina Toding tak berkomentar banyak mengenai dugaan kecurangan di Tilok Mandiri SMKN 1 Mamasa.
“Semuanya sudah didiskualifikasi dan tidak diperkenankan ikut tahapan seleksi berikutnya. Kami saat ini hanya fokus mengurus CPNS lainnya untuk tahapan selanjutnya,” kata dia.
Sebelumnya, pelaksanaan ujian tes seleksi CPNS di Kabupaten Mamasa telah digelar tanggal 27 oktober hingga 1 Oktober lalu diikuti oleh 1.853 peserta
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 peserta diduga melakukan kecurangan dengan merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access.
Dengan aplikasi tersebut, orang lain di luar tilok dapat membantu peserta mengerjakan soal tes SKD.kompas