Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pengangkatan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada para guru yang telah berkontribusi dalam memberikan pendidikan yang merata dan berkualitas di pelosok Kabupaten Bogor.
Ide menyebut, dari 10.082 guru honorer di Kabupaten Bogor, yang telah lulus PPPK pada 2019 berjumlah 1.112 orang dan lulus PPPK tahun 2021 berjumlah 1.319 orang.
"Kami menyadari tugas berat yang dihadapi dunia pendidikan saat ini adalah tantangan meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa ditentukan oleh guru, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Ade pada peringatan HUT ke-76 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (25/11/2021), lewat rilis yang diterima.
Ade mengatakan, para guru honorer yang sudah lama mengabdi, mencurahkan segala tenaga dan pikiran mereka demi pembangunan pendidikan Kabupaten Bogor, sangat layak diberi penghargaan setinggi-tingginya.
Sebagai bentuk penghargaan itu, Pemkab Bogor memperjuangkan proses penetapan guru honorer untuk diangkat sebagai PPPK.
"Ini adalah wujud komitmen keberpihakan dan kepedulian Pemkab Bogor terhadap tenaga pendidik khususnya guru honorer yang sudah lama mengabdi mencurahkan tenaga dan pikirannya,” ujar Ade.
Tahun ini, Pemkab Bogor menyiapkan anggaran Rp 96 miliar melalui APBD 2022 untuk gaji PPPK secara keseluruhan dan akan kembali melakukan seleksi tenaga honorer di Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor juga memberikan insentif bagi 8.447 tenaga pendidik guru dan 1.635 tenaga kependidikan honorer pada jenjang PAUD, SD, dan SMP.
"Termasuk guru madrasah karena urusan pendidikan tidak hanya urusan umum. Di dunia pendidikan juga ada guru agama, sehingga kita berusaha bagaimana kita bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk para pendidik,” ungkap dia.
Berapa gaji dan tunjangan guru honorer setelah diangkat sebagai PPPK ?
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.kompas