Peserta Tes SKD Wajib Baca! Kabupaten Aceh Selatan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

 Ketentuannya

“Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi, peserta wajib mengisi

Peserta Tes SKD Wajib Baca! Pemkab Aceh Selatan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Ini Ketentuannya

Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Ilham Saputra SSTP MSi.  
Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi, peserta wajib mengisi formulir deklarasi/pernyataan sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi kemudian dicetak dan wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi,” tulis BKPSDM Kabupaten Aceh Selatan dalam pengumuman tersebut.

 Pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, akan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), secara ketat.

Hal ini sesuai dengan pengumuman yang di rilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan Dalam pengumuman Nomor : BKPSDM.800/750/2021 tentang jadwal, lokasi dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran disampaikan bahwa prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT tersebut akan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 secara ketat.

“Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi, peserta wajib mengisi formulir deklarasi/pernyataan sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi kemudian dicetak dan wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi,” tulis BKPSDM Kabupaten Aceh Selatan dalam pengumuman tersebut.

Disamping itu, peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi  sesuai jadwal masing-masing.

Peserta yang hasil swab test RT PCR/rapid test antigen positif/reaktif, wajib melapor kepada panitia paling telat H-1 sebelum pelaksanaan seleksi melalui email pengembangansdmasel@gmail.com (dengan subjek HASIL PCR/ANTIGEN POSITIF) dan melampirkan scan Kartu Peserta Ujian  serta scan hasil Swab Test RT PCR/ Rapid Test Antigen.

Selain itu, peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi, diwajibkan melaporkan kepada Panitia Seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian (H-1) melalui email pengembangansdmasel@gmail.com (dengan subjek: POSITIF COVID- 19/SEDANG ISOLASI MANDIRI) disertai scan kartu peserta ujian, bukti surat keterangan dokter dan/atau hasil swab test RT PCR, serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

“Berdasarkan laporan sebagaimana yang disebutkan pada huruf d dan e, maka panitia akan menyampaikan laporan  kepada BKN agar peserta yang dimaksud dapat dilakukan penjadwalan SKD kembali kepada yang bersangkutan. peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi, peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply), dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,” tulis dalam pengumuman dimaksud.

Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker, direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain

Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.

Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali, dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh tim kesehatan.

“Dan berlaku ketentuan sebagai berikut, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); dan apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf 2) tidak mengikuti seleksi pada jadwal yang ditetapkan BKN, maka peserta tersebut dianggap GUGUR,” demikian isi pengumuman tersebut.

Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Ilham Saputra SSTP MSi , Rabu (8/9/2021) menjelaskan, pelamar seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan yang nama dan nomor pesertanya tercantum dalam lampiran III pengumuman tersebut, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal, sesi, dan waktu ujian sebagaimana yang telah diumumkan.

“Lokasi pelaksanaan SKD yakni di Gedung Serbaguna Bappeda Kabupaten Aceh Selatan di alamat Jalan T Ben Mahmud, No 13 A, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Sedangkan jadwal pelaksanaan SKD pada tanggal 14  sampai dengan 20 September 202. (*)Aceh Tribun